UPTD SMP Negeri 4 Kecamatan Lareh Sago Halaban

Tugas dan Fungsi Guru

Tugas Pokok Guru

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan menteri, seperti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, tugas utama seorang guru sebagai pendidik profesional mencakup serangkaian peran vital, yaitu:

Tugas Tambahan

Selain tugas-gugas inti di atas, guru juga dapat mengemban tugas tambahan yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, di antaranya:

Fungsi Guru

Fungsi seorang guru melampaui batas-batas ruang kelas dan memiliki peran yang lebih komprehensif dalam sistem pendidikan serta masyarakat secara luas, meliputi:

Dasar Hukum Utama

Informasi mengenai tugas pokok dan fungsi guru ini didasarkan pada regulasi utama berikut: